Krjogja.com-BANJARNEGARA-DPC PDI Perjuangan Banjarnegara mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PPU/XXII/2024 terkait netralitas aparatur negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto, dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu 19 November 2024. “Lewat forum ini, kami mengingatkan pentingnya netralitas bagi para pejabat negara, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa dan Lurah. Setiap pelanggaran bisa terkena pidana dan denda,” ujarnya. Menurut Nuryanto, dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada pemilihan kepada daerah, dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan sanksi denda. Baca Juga: Kejuaraan Tenis Bank BPD DIY Antar Instansi
“Pejabat daerah, anggota TNI-Polri dan kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada, dapat dikenakan pidana penjara 1-6 Bulan serta sangsi denda Rp.600.000-Rp.6.000.000,” ujar Nuryanto.Didampingi Sekretaris DPC Ismawan Setya Handoko dan pengurus lainnya, Nuryanto mengatakan, Komisi pemilu umum (KPU) maupun Bawaslu agar bertindak secara profesional. “KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran netralitas. Bawaslu harus proaktif dan jangan hanya menunggu laporan dugaan pelanggaran,” katanya pula. Menurut Nuryanto, bagi PDI Perjuangan urusan menang kalah dalam kontestasi pemilu, bagi PDI Perjuangan bukan masalah menang kalah dalam Pilkada, karena kita sudah berkali-kali menang dan pernah kalah. “Tapi sepanjang proses pesta demokrasi berjalan jujur adil dan tidak ada pelanggaran dari aturan-aturan Pemilu, apapun hasilnya kami akan menerima,” ujarnya.
Baca Juga: Bareng Ribuan Orang, Harda-Danang Kampanyekan Pilkada Sleman 2024 Asyik dan Damai Nuryanto pada kesempatan tersebut juga meminta para wartawan, untuk ikut mensosialisasikan Keputusan MK Nomor 136/PPU/XXII/2024 sekaligus mengawal agar Pilkada serentak benar-benar demokratis, jujur dan adil. (Mad)