Tom Lembong Ungkap Alasannya Tersenyum Saat Ditahan Kejagung

Tom Lembong Ungkap Alasannya Tersenyum Saat Ditahan Kejagung

20 November 2024, 12:41

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjelaskan alasan dirinya hanya tersenyum saat ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024). Tom Lembong mengaku dirinya tersenyum karena teringat imbauan istrinya, Ciska Wihardja untuk selalu bersinar meski dalam situasi apa pun. “Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: ‘Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya.’ maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba,” kata Tom Lembong melalui surat testimoni yang diserahkan kepada hakim praperadilan oleh pengacaranya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Baca juga: Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel Dalam surat yang ditulis langsung olehnya, Tom Lembong menyampaikan kronologi peristiwa pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surat itu lengkap dibubuhkan dengan materai.

Menurut surat itu, Tom Lembong mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung, yakni 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. “Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun,” ungkap Tom.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Abuse of Power Pada pemeriksaan yang ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, Tom mengaku selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian selama kira-kira tiga jam, Tom mengaku dibiarkan sendirian dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Dia mengatakan hanya keluar dari ruangan sebanyak 1-2 kali untuk ke toilet dan memeriksa smartphone-nya yang tersimpan di loker resepsionis. “Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM/WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan,” ujar Tom. “Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya. Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong: Jaksa Agung Tak Bisa Menjawab Detail Saat Dicecar Komisi III DPR Dari situ, Tom mengaku tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Pemeriksa, lanjut Tom, langsung membeberkan kepadanya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi selama persidangan. “Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yamg ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,” kata eks Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024 ini.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi