FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan kriminalisasi terhadap tokoh yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah seperti Said Didu kini jadi sorotan banyak pihak.
Terlebih, yang disuarakan Said Didu adalah persoalan PIK-2 yang diketahui milik swasta tetapi dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu yang resah dengan upaya kriminalisasi itu adalah pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie.
Dia meminta agar aparat menghentikan upaya kriminalisasi itu. Terlebih, kata dia, upaya kriminalisasi itu dilakukan dengan memanfaatkan pasal karet.
“Sebaiknya aparat gakkum (penega hukum,red) menghentikan semua proses hukum atas segala laporan/pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah, sprti Said Didu, Refly Harun dan lain-lain dengan pelbagai pasal karet,” tulis Jimly melalui akun media sosialnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, upaya tersebut hanya merusak demokrasi.
“Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” tutup Prof Jimly, dikutip Rabu (20/11/2024).
“PIK -2 jelas eksklusif bgt: Rumah2 mewah, Pengananan eksklusif, Ngadep ke laut, Bnyk yg Punya kapal2 sendiri, Tak akan ada tukang baso/siomai/ mie ayam bs keliling Tanah beli murah dijual mahal Dipagar tinggi, Kaya gini gmn logikanya bs dikasih PSN. Shg memang layak diperdebatkan,” balas warganet di kolom komentar.
“Semestinya pemerintah terbuka terhadap kritik rakyat karena mereka digaji oleh rakyat,” pinta lainnya.
“Rezim Mulyono sudah membuat kerusakan hampir di semua lini birokrasi dan lebih parahnya dilanggengkan dengan keputusan MK yang meloloskan ‘bocil’ jadi pemimpin negara,” sindir lainnya. (sam/fajar)