Eks Stafsus Diperiksa sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

Eks Stafsus Diperiksa sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

21 November 2024, 6:42

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, satu diantara 11 orang saksi tersebut merupakan mantan staf khusus Menteri Perdagangan (Mendag) berinisial SRD yang menjabat pada 2015 hingga 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada 2015-2016,” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Tim Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Audit BPK dan Surat Kesaksian Tersangka
Selain SRD, Kejagung juga memeriksa inisial DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan. Lalu, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama. Kemudian, EW selaku Manager Accounting PT Makassar Tene.
Ada juga FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia. Kemudian, VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International, dan SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Selanjutnya ada EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari – 3 Maret 2016.
Lalu, RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 – 2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Tom Lembong di Rutan Salemba
“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Thomas Lembong,” tegas dia.
Harli menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Mendag itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.
“Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya,” kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi