JAKARTA, KOMPA.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, berinisial AL, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap AL dilakukan oleh tim Jaksa penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim Jaksa penyidik memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
Harli menambahkan, saksi AL diperiksa dalam konteks tersangka Zarof Ricar (ZR), yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung, serta Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Selain AL, penyidik juga memanggil inisial DI, seorang Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, yang telah menjabat sejak Oktober 2022.
DI diperiksa terkait tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Baca juga: MA Ungkap Cara Makelar Kasus Zarof Ricar Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.
Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang diduga menerima suap.
Selain itu, Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian, Kejagung menambah satu tersangka lagi, yaitu ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
“Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Ia menemui Lisa dua kali untuk membicarakan kasus putranya,” kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan bahwa Lisa Rahmat menginformasikan kepada Meirizka mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan kasus Ronald serta langkah-langkah yang harus diambil.
Lisa juga meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkan dirinya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R, guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.