JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa belum ada dasar hukum dari kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisioner dan exchange of prisioner.
Diketahui, rencana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina, merupakan bagian dari kebijakan transfer of prisioner.
Dalam kasus Mary Jane, Yusril menyebut bahwa yang menjadi dasar hukum adalah perjanjian kerja sama dua negara atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Namun, Yusril mengatakan, pemerintah bakal mendorong agar payung hukum transfer of prisioner dan exchange of prisioner bisa dibicarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Soal Mary Jane, Menko Yusril: Saya Dengar Akan Ditempatkan di Penjara Mandaluyong
“Memang ke depannya tentu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR nanti ketika rapat menyusun prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas dengan DPR,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
“Maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisioner atau exchange of prisoner ini yang memang sebenarnya itu diamanatkan oleh undang-undang pemasyarakatan kita sekarang tetapi belum ada undang-undangnya,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, menurut Yusril, selama belum ada undang-undang yang spesifik mengatur maka Presiden berhak membuat kebijakan khusus.
“Maka Presiden berwenang untuk merumuskan satu kebijakan atas dasar kemanfaatan, pertimbangan kemanusiaan, hubungan baik kedua negara, pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia dan lain-lain. Itu dapat saja dilakukan oleh negara kita,” kata Yusril.
Baca juga: Mary Jane Akan Tetap Diawasi Usai Dipindahkan ke Filipina, Harus Jalani Sisa Hukuman
Sebelumnya, Yusril menjelaskan perihal kebijakan transfer of prisioner yang disebutnya memiliki beberapa syarat.
Pertama, negara yang bersangkutan meminta atau memohon kepada pemerintah Indonesia supaya warga negaranya di transfer ke negaranya.
Kedua, Yusril mengatakan, negera itu mengakui keputusan pengadilan Indonesia dan tidak mempersoalkannya. Lalu, menghormati putusan pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketiga, narapidana itu dikembalikan ke negaranya untuk menjalani sisa hukumannya. Meskipun, jika sudah diserahkan maka pembinaan terhadap narapidana itu menjadi kewenangan sepenuhnya kepada negara yang bersangkutan.
Baca juga: Bicara soal Pemindahan Mary Jane dan Transfer of Prisioner, Menko Yusril Sebut Dasarnya MLA
Yusril juga menegaskan bahwa kebijakan transfer of prisioner tersebut bersifat resiprokal.
“Artinya, jika sekarang ini permintaan negara yang bersangkutan kita penuhi maka suatu saat apabila nanti ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipidana di negara yang bersangkutan, mereka juga wajib mempertimbangkan permohonan dari negara kita untuk mengembalikan narapidana warga negara kita itu,” katanya.
Yusril pun menyinggung soal banyaknya WNI yang dipidana di negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi.
“Itu mungkin suatu saat setelah kita menelaah nanti, mungkin kita yang megajukan permohonan kepada pemerintah Malaysia atau kepada pemerintah Saudi Arabia supaya narapidana itu ditransfer atau dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani sisa pidananya di Tanah Air,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.