FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah sempat viral pada Agustus 2024, fenomena Garuda Biru kembali mencuri perhatian di media sosial. Sebelumnya, gambar garuda berlatar biru dengan tulisan “peringatan darurat” muncul bersamaan dengan isu politik terkait Pilkada 2024.
Kali ini, unggahan serupa ramai dibahas, terutama terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Munculnya fenomena ini memunculkan berbagai spekulasi dan diskusi di ruang publik.
Fenomena Garuda Biru yang viral kali ini menjadi salah satu bentuk respons masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai sensitif.
Naiknya PPN menjadi 12% dikhawatirkan akan memengaruhi daya beli masyarakat, meskipun pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagian netizen menggunakan simbol Garuda Biru sebagai bentuk kritik atau kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut. Namun, Deni berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan dan stabilitas fiskal jangka panjang.
“Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan. Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat,” tulis poster yang tersebar di media social.
“Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat! Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan,” pungkasnya.
Kenaikan PPN 12% yang akan berlaku pada 2025 masih menjadi topik hangat di masyarakat. Sementara itu, fenomena Garuda Biru kembali muncul sebagai simbol protes atau diskusi terkait kebijakan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan, termasuk kajian ilmiah.
Meskipun pro dan kontra masih bermunculan, Kemenkeu optimistis bahwa masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan ini dalam mendukung pembangunan ekonomi yang lebih kuat.