Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan. Salah satunya untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan warganya.Kabupaten Pasuruan sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak 2022. Meski demikian Pemkab terus meningkatkan kepersertaan BPJS Kesehatan.Saat ini dari sebanyak 1.640.738 jiwa penduduk, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 1.627.075 jiwa atau 99,17 persen. Dengan demikian, jumlah penduduk yang belum tercover sebanyak 13.663 jiwa atau 0,83 persen.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jumlah Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) per November 2024 sebanyak 373.043 jiwa. Dari jumlah ini, sebagian besar dibiayai DBHCHT.”Untuk PBID sebagian besar iuran dibiayai dari DBHCHT,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, Jumat (22/11/2024).
Untuk diketahui selain dimanfaatkan untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap tahun, DBHCHT yang diterima Pemkab Pasuruan juga dipergunakan untuk pos lain.Antara lain peningkatan sarana prasarana rumah sakit, bantuan sosial, infrastruktur, hingga sosialisasi gempur rokok ilegal.
(akd/akd)