FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah rampung diumumkan. Pelamar yang lolos mesti siap-siap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB bakal dilakukan 20 November-17 Desember 2024 untuk Non-CAT dan 29 November-3 Desember 2024 untuk CAT. Sesuai arahan peraturan dari Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
SKB merupakan salah satu tahap seleksi CPNS 2024. Keputusan Menteri Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pada pasal 26 disebutkan, seleksi CPNS ada tiga tahap. Pertama seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Lalu apakah pebedaan SKD dan SKB?
Menurut Pasal 30 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024, SKD adalah penilaian kompetensi dasar pelamar dan standar kompetensi dadar PNS.
SKD ini terbagi menjadi tiga bagian. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.
TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Sementara SKB, adalah seleksi yang hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos SKB.
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi badang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Karena SKB disesuaikan dengan jabatan, materi tes umumnya berbeda antara satu lowongan dengan lainnya. Sementara itu, SKB akan memiliki bobot sebesar 60 persen dari pengolahan hasil akhir CPNS, sedangkan SKD sebesar 40 persen.
Perlu diketahui, SKB CPNS terdiri dari dua metode utama, yaitu CAT (Computer Assisted Test) dan Non-CAT. Perbedaan tersebut terletak pada metode pelaksanaan dan pemilihan.
(Arya/Fajar)