JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengatakan, menunggu hasil prapradilan melawan Kejagung untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Ya kita tunggulah hasil proses peradilan ini. Kita sama-sama hargai proses ini. Semoga nanti ada keputusan yang terbaik, dan bisa membuka kasus ini,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong, Ahli Sebut Impor Gula Selamatkan Kerugian Masyarakat Hingga Rp 8 Triliun
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penangguhan penahanan klien mereka kepada hakim.
“Ya kita tunggulah hasil proses peradilan ini. Kita sama-sama hargai proses ini. Semoga nanti ada keputusan yang terbaik, dan bisa membuka kasus ini,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari juga mengungkapkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, seharusnya dapat menjadi yurisprudensi. Sebab, Ari menganggap kasus Tom merupakan tebang pilih dari Kejagung, apalagi kasus ini sudah lewat 10 tahun dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
“Ini (seharusnya) bisa menjadi yurisprudensi. Ini mengkhawatirkan nih,” tambahnya.
“Tebang pilih akan terjadi pada saat ini. Nah inilah yang akan ditunggu (hasil sidang praperadilan),” lanjutnya.
Baca juga: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Ari menegaskan pentingnya menghentikan tindakan yang dapat dianggap sebagai kriminalisasi.
“Ya makanya dalam periode kepemimpinan presiden saat ini sebaiknya ini dihentikan. Jangan kita karena tidak suka kepada seseorang lalu menzalimi orang dengan kasus hukum yang dibuat-buat. Itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penangguhan penahanan harus dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang jelas, salah satunya adalah melalui sidang praperadilan.
“Dalam proses praperadilan ini lah kita lihat. Kalau praperadilan ini bisa melihat secara obyektif tadi ahli-ahli yang kita hadirkan,” ujarnya.
Ari juga menyoroti ketidakmampuan jaksa yang hadir untuk menjelaskan kepada publik mengenai apakah kriminalisasi masih ada atau tidak.
“Kita juga lihat, bagaimana para jaksa yang hadir tadi tidak bisa menjelaskan ke publik apakah kriminalisasi itu masih ada atau tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Bacakan Testimoni yang Ditulis dari Penjara
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong pun melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.