Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

22 November 2024, 18:49

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), yang digelar secara daring.

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ujar Tom.

Tom, yang menjabat sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja periode 2015-2016, menyebut bahwa perhatian utama Presiden saat itu adalah menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok di pasar.

“Selama menjabat, saya sering berkonsultasi dengan Presiden, baik secara formal maupun informal, terutama terkait kebijakan impor,” jelasnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Ia diduga terlibat bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Namun, Tom membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ia buat selalu berdasarkan pertimbangan banyak pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait.

“Saya selalu berupaya transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Tom juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi dari lembaga seperti BPKP atau BPK.

Tidak terima dengan status tersangka, Tom melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil untuk mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada penjelasan jelas terkait apa yang menjadi masalah,” katanya.

Saat ini, Tom dan CS ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2024.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap keuangan negara dan sektor perdagangan. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan yang melibatkan kepentingan nasional.

Tom berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan,” tutupnya. (bs-zak/fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi