JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa persoalan terkait struktur kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar telah selesai atau final.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Bahlil telah resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Golkar Resmi Dapat SK, Bahlil Tegaskan Jokowi dan Gibran Tak Bergabung
SK resmi kepengurusan Partai Golkar untuk periode 2024-2029 diterima oleh Bahlil di Kantor Kementerian Hukum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 20 November 2024.
“Kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai, yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Idrus dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Idrus juga meminta seluruh kader Partai Golkar untuk tidak lagi mempersoalkan SK kepengurusan tersebut.
Jika masih ada pihak yang mempertanyakan legalitas kepengurusan Bahlil, ia mendorong mereka untuk berdialog langsung dengan jajaran pengurus partai.
“Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar yang mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP,” ujar Idrus.
Baca juga: Bahlil Terima SK Kepengurusan Resmi Golkar dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa Bahlil telah mengimbau seluruh kader untuk fokus dalam membesarkan partai.
Ia menekankan bahwa Bahlil sangat terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan dari para kader, asalkan bersifat konstruktif untuk kemajuan Partai Golkar.
“Beliau memberikan penggarisan bahwa kepengurusan sudah selesai dan tugas kita ke depan adalah bagaimana membesarkan Partai,” tegasnya.
Saat ini, kepengurusan Bahlil sedang menghadapi gugatan dari Ilhamsyah Ainul Mattimu, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Kadafi.
Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.