JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menganulir putusan KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Untung Tamsil dan Yohana Hindom. Surat anulir itu diterbitkan dengan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Putusan itu dikirim langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat diminta keterangan oleh Kompas.com, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: KPU Papua Barat Tetapkan Calon Tunggal Dominggus-Lakotani untuk Pilgub Dalam surat itu ditetapkan keputusan terkait diskualifikasi telah dibatalkan dan menetapkan keputusan penetapan pasangan calon yang sebelum ada putusan diskualifikasi yakni Nomor 1720 Tahun 2024 kembali sah dan berlaku kembali. “Kepputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi putusan tersebut yang ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya pada 19 November 2024.
Idham Holik menyampaikan, KPU RI dalam hal ini sebagai penanggungjawab terakhir memastikan hak-hak politik pasangan calon terpenuhi. “Karena ada beberapa KPU daerah yang mendiskualifikasi tanpa pertimbangan hukum yang cukup kuat,” kata dalam diskusi, Kamis (21/11/2024). Dia memastikan, paslon bupati dan wakil bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Hindom haknya dipulihkan dan bisa kembali berkontestasi.
Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Kapal Cepat yang Ditumpangi Bupati Fakfak Bermalam di Pulau Pisang karena Cuaca Ekstrem Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Untung Tamsil dan Yohana Hindom, dari kontestasi Pilkada. Putusan ini berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-undang itu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih. Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diputuskan oleh tiga komisioner KPU Fakfak yang hadir dalam pleno, sementara dua komisioner lainnya tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.