Polisi Kembali Tangkap 1 Buron Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi

Polisi Kembali Tangkap 1 Buron Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi

23 November 2024, 13:36

Jakarta – Polisi kembali menangkap buron kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, satu tersangka berinisial B ditangkap di wilayah Jakarta.”Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).Ade Ary mengatakan penyidik menyita uang sejumlah Rp 5 miliar dari B. Dia menuturkan uang itu merupakan uang setoran dari para bandar dan agen judi online agar websitenya tak diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Barang bukti yang disita dari tersangka B sekitar Rp 5 miliar. Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan, yang menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir. Ini bagian dari dari skema atau kasus perjudian online ini yang sedang diungkap oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ,” ujarnya.Dia mengatakan total tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini sebanyak 24 orang. Rinciannya terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil termasuk B.

“Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Ade Ary.”24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” tambahnya.Awal Mula Kasus TerungkapPolda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.”Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.”Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.”Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

(mib/azh)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi