Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana

Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana

23 November 2024, 10:30

Mabes Polri memberikan asistensi penanganan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, yakni peristiwa Kabag Ops AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari usai penangkapan tersangka kasus tambang pasir dan batu alias sirtu ilegal, galian golongan C.
“Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik dari Inafis maupun dari Dirtipidum,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Menutur Wahyu, pihaknya tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
“Nanti kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar, prinsipnya ya terus terang kita semua berduka dengan kejadian ini, dan kita akan lakukan proses penyidikan dengan kita asistensi dari Mabes Polri,” kata Wahyu.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan dilakukan di Polres Solok Selatan.
“Di saat penegakan hukum tadi malam ada peristiwa yang seperti saya sampaikan tidak terduga sebelumnya, bahkan mungkin dari anggota penegakan hukum sendiri, yaitu AKP Ulil dan kawan-kawan, yaitu salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercelah,” tutur Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi