JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra yang maju di Pilkada Banten, Andra Soni.
Dukungan tersebut diketahui dari video yang diunggah di akun media sosial Andra Soni @andrasoni12 dan @dpdgerindrabanten, pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Beda Cara Airin dan Andra Soni Tingkatkan SDM di Banten
Dalam video itu, Prabowo tampak mendampingi Andra Soni dengan sama-sama mengenakan setelan putih-hitam.
“Saudara-saudara sekalian, saya Prabowo Subianto, saya percaya Saudara Andra Soni akan bekerja keras dan akan bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Banten,” ujar Prabowo. Presiden RI itu meyakini jika Andra Soni bakal membawa kehidupan masyarakat Banten semakin lebih baik lagi dibanding sekarang.
“Bersama-sama kita akan memperbaiki kehidupan rakyat Banten. Terima kasih,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo juga sempat memberikan dukungan terhadap cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, publik tak perlu khawatir dengan dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap salah satu calon pada Pilkada Jawa Tengah. Sebab, dukungan itu diberikan Prabowo sebagai ketua umum partai.
Baca juga: Alasan Bawaslu Putuskan Kampanye Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena beliau hanya memberikan dukungan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra,” saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Rahmat dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Rahmat mengatakan, video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya memang memiliki muatan kampanye pemilihan. Namun, pengunggahan video dilakukan pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.
“Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Baca juga: Debat Pilkada Jateng 2024: Janji Luthfi-Taj Yasin Ciptakan 1000 Wisata Alam
Sementara itu, kata Rahmat, secara hukum, Presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi itu dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024.
“Atau pada hari libur,” imbuh Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.