Terkini – Polri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan sesama polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil.
AKP Ryanto Ulil meninggal setelah ditembak mati oleh rekannya, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Pembunuh AKP Ryanto Ulil Sempat Mengamuk di Polda SumbarSebagai bentuk penghormatan terakhir kepada korban, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta.
Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo lewat keterangannya, Sabtu, 23 November 2024.
Baca juga: Usai Bunuh AKP Ryanto Ulil, Kabag Ops Dadang Iskandar Serahkan Diri ke PolisiKenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024 dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang Iskandar mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.
Baca juga: Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ryanto Ulil, Diduga Gegara Kasus Tambang IlegalKapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Jenderal Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil. Kapolri pun mengatakan, pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujarnya.