Liputan6.com, Jakarta – Pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bakal berakhir. Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menghapus sistem zonasi.
Permintaan penghapusan sistem zonasi terungkap dalam suatu acara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis 21 November 2024. Gibran meminta langsung kepada Abdul Mu’ti yang turut hadir dalam acara tersebut selaku Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah.
“Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’,” kata Gibran.
Bukan hanya itu. Gibran juga meminta para kepala dinas pendidikan untuk memprioritaskan pendidikan digital di Indonesia. Alasannya, pendidikan berbasis digital sebagai faktor kunci menyongsong Indonesia Emas 2045.
Gibran menngingatkan pentingnya pengenalan coding atau pemrograman sebagai mata pelajaran sejak dini bagi peserta didik. “Kita tidak boleh ketinggalan dari negara lain dan ini yang nanti bisa mengikuti itu anak-anak muda. Jadi jangan sampai ketinggalan.”
Adapun sistem zonasi pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016. Selanjutnya, sistem zonasi berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem PPDB.
Adalah Muhadjir Effendy, saat itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kali pertama menerapkan sistem zonasi sekolah. Pada 2019, Nadiem Anwar Makarim yang menggantikan Muhadjir Effendy tetap melanjutkan sistem zonasi.
Ternyata dalam praktiknya, pemberlakuan PPDB sekitar 7 tahun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak aduan di sejumlah daerah terkait dugaan kecurangan. Misalnya, ada temuan banyak orang tua ataupun wali siswa menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) warga di sekitar sekolah yang dituju.
Penerapan sistem zonasi di PPDB kemungkinan besar bakal dihapus. Seperti apa plus minus sistem zonasi penerimaan siswa di Indonesia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: