Pengakuan Duo ‘Bang Jago’ Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk

Pengakuan Duo ‘Bang Jago’ Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk

24 November 2024, 7:31

Jakarta – Pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), mengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Duo ‘bang jago’ itu mengaku dalam kondisi mabuk saat mengeroyok sopir tersebut.Dirangkum detikcom, Sabtu (23/11/2024), polisi mengungkap pengeroyokan sopir taksi online berinisial EA (48) membuat penumpang histeris di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan terungkap pengeroyokan dipicu korban yang hendak menyalip mobil pelaku.”Saat korban ingin menyalip mobil Terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh Terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh Terlapor,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (20/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itulah korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi.”Kemudian Terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban, lalu Terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan,” ujarnya.

Foto: Jemmy alias Ringgo (29), pengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (dok. ist)Ditetapkan TersangkaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan keduanya berhasil ditangkap kawasan Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11) dini hari. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (20/11).Ade Ary mengatakan kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.”Para tersangka ditahan oleh penyidik. Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.Baca halaman selanjutnya>>

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi