Yang Sayang Samyang

Yang Sayang Samyang

21 June 2017, 13:26

Bukan tanpa alasan mie Samyang dapat diterima di Indonesia. Faktanya, Indonesia adalah salah satu konsumen mie instan terbesar di dunia. Total konsumsi mie instan di Indonesia diperkirakan mencapai 14,8 miliar bungkus pada tahun 2016.

PinterPolitik.com
“Let food be thy medicine and medicine be thy food” – Hipokrates (460-370 SM)
[dropcap size=big]P[/dropcap]emerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran 4 jenis mie instan asal Korea Selatan karena positif mengandung DNA babi. Keempat produk tersebut antara lain Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Produk mie Samyang adalah salah satu yang paling populer di antara produk-produk yang dilarang tersebut. Jenis mie instan ini menjadi viral di dunia maya karena banyak Youtuber yang membuat review tentang produk tersebut, bahkan ada pula berbagai macam tantangan atau challenge dengan mie instan tersebut. Samyang memang menyasar konsumen dari kalangan muda yang melek media sosial. Oleh karena itu, pengumuman BPOM ini menimbulkan reaksi yang beragam di media sosial.

Samyang itu mie babi. Kalau tomyam gimana ya? Amit-amit, jangan sampe nyicip bahan bercampur babi. Naudzubillah.
— [Vim] (@Imuvim) June 20, 2017

Ada juga yang tidak terlalu peduli dengan pengumuman BPOM karena menurut mereka rasa mie Samyang memang enak.

I don’t care anymore if Samyang mengandung babi cuz it tastes good
— Wirasena Mahesha (@wirasena_) June 18, 2017
Banyak juga yang menyebarkan surat pemberitahuan BPOM tersebut di media sosialnya.

Guys ternyata samyang mengandung babi ?? pic.twitter.com/vOxjAEfG9z
— andriyani (@mpitut2) June 17, 2017

Dalam edarannya di website resmi pom.go.id, BPOM memberikan pengumuman tersebut dan mengimbau distributor untuk menghentikan penjualan keempat jenis mie instan tersebut. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 memang dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih. Namun, tanda itu tidak ditemukan pada kemasan keempat jenis mie instan tersebut.
4 jenis produk mie instan asal Korea Selatan yang disebut BPOM mengandung babi (foto: istimewa)
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea Selatan itu. BPOM mengatakan keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada kemasannya.
Kebijakan BPOM ini memang diperlukan, mengingat babi adalah makanan yang terlarang bagi umat Islam. Namun, apakah keputusan ini berkeadilan? Jika produk yang sudah punya izin edar dari BPOM ternyata mengandung zat yang terlarang bukankah itu berarti BPOM telah kecolongan?
Mie Samyang dan Polemik Makanan Halal
Keempat mie instan tersebut saat ini sedang populer di masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan anak muda. Produk makanan ini awalnya hanya dipasarkan secara online di Indonesia. Namun, saat ini produk tersebut sudah bisa didapatkan di gerai-gerai dan swalayan.Bukan tanpa alasan mie Samyang misalnya dapat diterima di Indonesia. Faktanya, Indonesia adalah salah satu konsumen mie instan terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dihimpun World Instant Noodles Association (WINA), total konsumsi mi instan di Indonesia diperkirakan mencapai 14,8 miliar bungkus pada tahun 2016. Angka ini meningkat dari konsumsi tahun sebelumnya, yakni 13,2 miliar bungkus. Selain itu, pada 2017 diproyeksikan akan kembali mengalami peningkatan hingga 16 miliar bungkus.

Mie instan menjadi sangat populer karena sudah dijadikan sebagai makanan utama pendamping atau bahkan pengganti nasi. Indonesia sendiri adalah negara dengan tingkat konsumsi mie instan tertinggi kedua di dunia setelah Tiongkok.

Memang, tingkat konsumsi keempat mie instan asal Korea Selatan tersebut masih jauh di belakang produsen mie instan lokal, sebut saja Indofood yang menguasai 70 % pasar mie instan di Indonesia. Namun, dengan tingkat penggunaan sosial media yang semakin meningkat – seiring juga trend tantangan mie Samyang di media sosial yang juga meningkat – boleh jadi Samyang akan menjadi brand yang semakin digemari, khususnya di kalangan kaum muda. Oleh karena itu, temuan BPOM terkait kandungan DNA babi ini tentu saja sudah terlambat karena produk-produk tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
Ada pun keempat jenis mie instan yang disebut mengandung babi tersebut semuanya diimpor oleh PT Koin Bumi. Perusahaan distributor makanan dan minuman impor asal Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1989 ini juga menjalankan swalayan Mu Gung Hwa. Terkait hasil temuan BPOM tersebut, PT Koin Bumi menyebut BPOM tidak pernah meminta syarat tes DNA babi dalam persyaratan pengajuan izin edar produk. Hal tersebut disampaikan oleh Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris.
“Dalam proses PKP itu tidak hanya kami, tapi semua importir makanan tidak disyaratkan menyertakan hasil uji DNA,” ujar Idris pada Senin, 19 Juni 2017, seperti dikutip dari kompas.com. Idris mengatakan, sebelum produk mi instan Samyang-Udong didistribusikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
Sementara itu, di lain pihak, Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini. Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan agar produk tersebut cepat sampai ke pelanggan. BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar. Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
BPOM Gagal?
Entah siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini. BPOM menyalahkan importir, sebaliknya importir juga menyalahkan BPOM. Yang jelas, dengan alasan agar produk dapat cepat sampai ke tangan konsumen, BPOM tentu tidak bisa mencari pembenaran dalam kasus ini. Bayangkan jika yang ada dalam kandungan mie instan tersebut bukan saja babi, tetapi zat kimia berbahaya yang lain. Tentu akibatnya bisa fatal bagi konsumen. Mie instan adalah produk makanan jadi. Oleh karena itu, perlu standar yang lebih ketat untuk memeriksa produk-produk tersebut.
Bagaimana pun juga BPOM memiliki fungsi untuk mengontrol agar produk-produk impor tersebut sepenuhnya aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Terkait makanan yang mengandung babi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 18 ayat 1 menyebutkan ‘babi’ sebagai bahan makanan yang diharamkan. Artinya, BPOM seharusnya punya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang mengandung bahan makanan yang diharamkan ini.

Selain itu, BPOM sudah punya standar pendaftaran dan verifikasi produk makanan impor. Jika terjadi kecolongan, artinya ada yang salah dengan mekanisme tersebut. Boleh jadi pada saat verifikasi produk, ada proses yang terlewatkan atau bahkan ‘sengaja’ dilewatkan. Perlu investigasi yang lebih mendalam terkait hal ini untuk menemukan ada atau tidaknya penyimpangan.
Yang jelas, kasus ini seolah mengulang persoalan yang sama yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu BPOM mengumumkan bahwa ada beberapa produk susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii – jenis bakteri yang dapat menyebabkan radang selaput otak dan radang usus pada bayi. Hal tersebut menyebabkan keriuhan di masyarakat dan kegaduhan situasi politik. DPR bereaksi, politisi beraksi, semuanya bereaksi. BPOM juga mendapatkan kritik terkait masalah tersebut.
Dengan terulangnya kejadian yang sama tentu saja perlu menjadi catatan bahwa bisa saja ada penyimpangan yang terjadi dalam prosedur verifikasi produk yang dilakukan oleh BPOM. Artinya, makanan yang mengandung bahan yang berbahaya seharusnya sudah bisa dicegah peredarannya dan tidak diberikan izin edar.
Pada akhirnya, persoalan ini harus juga menjadi catatan bagi semua pemangku kepentingan. Status halal atau tidaknya suatu produk makanan juga masih menjadi polemik berkepanjangan. Sebut saja sertifikasi halal dari MUI yang hingga saat ini juga masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait transparansi penerimaan dana dari penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, saat kasus susu formula yang mengandung bakteri  mencuat pun dinilai sangat kental nuansa politis.
Apakah hal yang sama juga terjadi pada kasus mie Samyang? Mungkin masih perlu waktu untuk menilai. Yang pasti dengan populasi penduduk yang besar, Indonesia adalah pasar yang strategis, termasuk juga bagi produk-produk makanan dari Korea Selatan. Faktanya, saat ini mie instan dengan jenis yang sama namun dengan brand yang berbeda dari Korea Selatan juga mulai banyak beredar di dalam negeri. Oleh karena itu, persaingan bisnis akan sangat mungkin terjadi, dan boleh jadi pemberitahuan BPOM ini merupakan keuntungan bisnis bagi produsen mie instan yang lain.
Persoalan makanan memang akan selalu menjadi perbincangan yang menarik. Yang jelas, makanan yang sehat dan halal bukan hanya menyehatkan badan, tetapi juga menyehatkan jiwa. Oleh karena itu, seperti kata Hipokrates di awal tulisan ini, biarlah makanan itu menjadi seperti obat yang menyembuhkan dan pada akhirnya, bagi mereka yang sayang Samyang tidak perlu takut untuk mengkonsumsi makanan tersebut. Bon appetit! (S13)
 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi