KRJogja.com- KLATEN – Tim gabungan terdiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten, KPU, Satpol PP, TNI, Polri dan berbagai elemen lain melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024). Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman mengemukakan, tim terdiri Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Panwascam dan Linmas. Diturunkan untuk melakukan pembersihan APK di seluruh wilayah Klaten secara serentak. Menurut Arif, sesuai regulasi Minggu tanggal 23 November 2024 mulai hari tenang. Sehubungan hal itu, Bawaslu sudah menyurati tim pemenangan dari paslon, bahwa maksimal tanggal 23 pukul 23.59 WIB, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan oleh tim pemenangan dari paslon. KPU juga sudah menginstruksikan pada jajaranya untuk melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU.
“Di kecamatan juga sama, teman-teman Panwas kecamatan, PPK, Panwas desa, PPS hari ini serentak melakukan penertiban dibantu dari Trantib kecamatan, dan Pak camat sudah mengkoordinasikan hal itu,” kata Arif. Lebih lanjut Arif menjelaskan, APK hasil penertiban dikumpulkan di kantor Bawaslu. Jika ada tim pemenangan akan mengambil, harus ada surat yang ditandatangani ketua tim pemenangan.
“Semanangat kami adalah menertibkan bukan merusak. Secara regulasi, KPU menertibkan APK yang difasilitasi sendiri, dan paslon menertibkan yang mereka pasang. Praktiknya paslon lambat sekali, mungkin karena sibuk dan lainya. Kalau sampai tanggal 24 hari ini belum ditertibkan maka bagian dari pelanggaran,” jelas Arif pula. Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan mengemukakan, terdapat tiga tim yang melakukan penertiban APK. Satu tim melakukan penertiban APK ke arah timur, satu tim ke arah barat, dan satu tim lainnya ke arah utara hingga wilayah Kecamatan Tulung. “Tim dari paslon sudah diupayakan oleh Bawaslu dan KPU untuk diundang. Rupanya tugas mereka hanya memasang tidak mencopot. Kami menugaskan Satpol dan Linmas sebanyak 30 personil, dibantu TNI, Polri juga Linmas dan Panwas di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Joko Hendrawan. (Sit)