JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengungkapkan bahwa ada empat rancangan undang-undang (RUU) yang diperjuangkan oleh DPD RI dan berhasil masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan.
“Alhamdulillah, dengan kolaborasi, ada empat RUU DPD yang diakomodir di prolegnas 2025. Dari naskah akademiknya, kami memang siap, sangat siap,” ujar Sultan dalam forum Silaturahim DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kawasan Ngampilan, Yogyakarta, pada Jumat (23/11/2024).
Baca juga: GKR Hemas Ingin Media Kritis dan Konstruktif untuk Bantu Pastikan Kinerja DPD RI
Sultan menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi salah satu target utama sejak awal.
Ia mengungkapkan bahwa sejak menjadi aktivis, ia telah banyak terlibat dalam isu-isu lingkungan.
“Termasuk concern saya sejak awal, bagaimana isu lingkungan, maka kemarin muncul lah RUU Prolegnas terkait dengan pengelolaan perubahan iklim,” tuturnya.
Selain berkolaborasi dengan DPR RI, DPD RI juga telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk memastikan agar keempat RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan.
Baca juga: Anggota DPD Papua Barat Minta Moratorium Pemekaran Wilayah Dicabut
Sultan mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Makanya saya sudah titip Pak Menko, ada empat RUU baru yang masuk kemarin. Tolong kita kali ini mau tunjukkan bahwa parlemen kita benar-benar parlemen sesungguhnya, bahwa kolaborasi bukan hanya kata-kata, tetapi kita tunjukkan dalam bentuk legislasi dan lain-lain,” jelas Sultan.
“Prof Yusril sampaikan, ‘kita akan sama-sama kawal’,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.