Warta Ekonomi, Jakarta –
Pihak kepolisian terus memburu semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya kini tengah memburu empat buronan terkait dengan kasus tersebut, inisial mereka adalah J, C, JH dan F.
Baca Juga: Update Kasus Mafia Judi Online, Polisi Ringkus Tersangka B
“Di sisi lain masih ada 4 DPO (daftar pencarian orang), 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Sabtu (23/11/2024).
Meski tak menyebutkan peran maupun latar belakang empat buronan ini, pihak kepolisian menegaskan pihaknya akan terus memburu mereka. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan sosok tersebut. Dia mengatakan masyarakat dapat langsung menghubungi call center kepolisian di 110.
“Kami izin mengimbau selaku aparat kepolisian kami punya kepentingan untuk mengimbau, mari sama-sama kita hindari permainan perjudian. Kemudian Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi, ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silakan memberikan informasi,” kata Ade Ary.
“Kami punya akun-akun official media, sosial media kemudian yang paling penting itu ada 110 itu call center Polri bebas pulsa 24 jam di manapun masyarakat berada itu bisa menghubungi 110. Lagi ada di kota A maka operator Polres di kota A tersebut yang akan mengangkat telepon dan merespon, begitu juga kota B dan lain sebagainya itu ada 24 jam sudah disiapkan oleh Mabes Polri, atensi Bapak Kapolri penjabaran oleh Bapak Kapolda Metro Jaya kami terus mensosialisasikan ini agar masyarakat bisa cepat ketika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga: Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 11 Operator
Sejauh ini, total tersangka yang sudah ditangkap karena keterkaitan mereka dalam kasus mafia akses judi online berjumlah 24 orang. Rinciannya terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.