Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB Polda Kepri merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, mulai dari judi daring hingga judi ding dong di Makopolda Kepri, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) jpnn.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru, yakni khusus menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan kaus yang bertuliskan situs judi daring. “Jadi, ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar komunitas motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira dikutiip dari ANTARA, Minggu.Dia menyebut satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B.Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp 36 juta.“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J. Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyebaran judi online kini mulai menyasar komunitas motor. –