Prahara Mudik Pakai Mobil Dinas

Prahara Mudik Pakai Mobil Dinas

16 June 2017, 13:08

Bupati Karawang membolehkan para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Berani melawan arus atau membelot dari peraturan?

PinterPolitik.com
Selagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kompak menolak penggunaan kendaraan dinas milik negara untuk digunakan mudik lebaran, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana justru membelot. Bupati perempuan pertama di Karawang itu berdalih, mobil dinas boleh saja digunakan asal penggunanya bertanggung jawab.
“Mobil dinas, kalau kebijakan kami boleh digunakan selama bertanggug jawab,” kata Cellica, pada Kamis (15/6).
Menurut keterangan yang diberikannya kepada wartawan seusai rapat koordinasi persiapan arus mudik 2017 di Gedung Singaperbangsa, Karawang, Cellica juga menambahkan, para aparatur sipil negara (ASN) di Karawang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik asal tidak digunakan untuk keperluan tidak baik.
“Dan tidak digunakan hal-hal yang nggak baik. Kalau di luar mudik, lapor pada saya, saya akan berikan sanksi,” ujar Cellica.
Bagi ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Cellica memberikan sejumlah syarat. Antara lain, ASN harus meminta izin paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak memiliki mobil pribadi.
“Kalau ketahuan kami bakal memberikan sanksi moral dan administrasi,” ujar Cellica dia, “Karena saya juga tidak pernah sekalipun mudik memakai mobil dinas,” ujar Cellica, seperti dilansir dari Tempo.co.
Cellica juga mengimbau para ASN yang mudik menggunakan kendaraan pribadi untuk menitipkan kendaraan dinas mereka kepada keluarga atau saudara.
“Pada dasarnya kami mematuhi peraturan Mendagri, namun disertai klausul pengecualian bagi para ASN yang tidak memiliki mobil pribadi,” ujar Cellica.Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Tidak Hanya Karawang
Selain Bupati Karawang, Pemda Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemda Kota Bekasi juga tidak melarang ASN di wilayahnya mudik menggunakan mobil dinas.
Menanggapi tindakan para Pemda tersebut, beberapa anggota masyarakat mengkritik melalui media sosial terkait kebijakan yang dinilai ‘membelot’ dari aturan penggunaan fasilitas negara oleh ASN.
“Mobil dinas tuh buat kerja, operasional kantor, dibiayai oleh negara yang duitnya dari rakyat, kok, dipakai pribasi buat mudik,” ujar akun @Ananda_A3, seperti dilansir dari Twitter.

Kecuali yang melekat dengan jabatannya.
Tapi kalau aku yo tetep risih, koyok wong kere wae, numpang mobil kantor ?
— Ananda A Arif A (@Ananda_A3) June 15, 2017

Sebelumnya, Asman Abnur menegaskan bahwa ASN tidak diperkanankan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran. Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam peraturan menteri tersebut tercantum bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Sementara itu, kegiatan mudik lebaran berada di luar tugas pokok dan fungsi ASN.
Asman juga menuturkan, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai lembur dan cuti bersama Hari Raya Lebaran.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran. Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” ujar Asman.Supaya Tidak Dicuri
Kepada Tempo, pada Jumat (16/6) Cellica membeberkan, tidak dilaranganya ASN di Karawang menggunakan mobil dinas untuk mudik dilakukan demi menghindari pencurian kendaraan bermotor.
“Mengingat pencurian kendaraan bermotor di Karawang cukup tinggi. Saat itu mobil dinas disimpan di rumah dalam keadaan kosong,” ujar Cellica, “Aparat desa juga pernah kecologan motor dinas.”
Menurut Cellica, akibat aksi kriminal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang kerap menangani tuntutan ganti rugi (TGR). Atas dasar itu, Cellica bertekad, aset negara termasuk kendaraan dinas harus diselamatkan. “Nilai aset pemda yang dicuri mencapai ratusan juta rupiah loh,” kata Cellica.

[Tempo] Ditinggal Tarawih, Rumah Anggota Dewan Dibobol Maling https://t.co/h2LIleeE9t #berita
— Berita Politik (@berita_politik) June 8, 2016

Keterangan yang diberikan Cellica tersebut memang benar namun tidak sepenuhnya tepat. Tahun lalu, memang ada berita mengenai pencurian kendaraan dinas saat yang terjadi menjelang hari raya lebaran. Tepatnya 7 Juni 2016, rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Pendi Anwar, dibobol maling ketika ditinggal salat tarawih di masjid dekat rumahnya. Para pencuri menggasak motor dinas Pedi Anwar, bukan mobil seperti yang diutarakan Cellica.
Kalau begitu alasannya, wajarkah Pemda membolehkan pegawainya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi?
(H31)
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi