JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tetap berlangsung meskipun calon wakil bupati (cawabup) Ciamis nomor urut 2, Yana D Putra meninggal dunia pada Senin (25/11/2024). “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin sore. Jika nantinya terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
Baca juga: KPU Ciamis Ungkap Hasil Tes Kesehatan Cawabup Yana Sebelum Meninggal Afifuddin tak menjelaskan lebih jauh bagaimana mekanisme itu akan berlangsung. KPU akan menunggu hasil dari pemungutan suara di wilayah itu. “Kalau dalam kasus yang ditanyakan, Ciamis calon tunggal, tentu kita lihat nanti hasilnya,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, calon Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2, Yana D Putra, yang juga menjabat Ketua DPD PAN Ciamis, meninggal dunia di Rumah Sakit Boromeus, Bandung, hari ini. Jenazah almarhum kini dalam perjalanan menuju rumah duka di Jalan Tentara Pelajar No 24, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Profil Yana D Putra, Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, menduga almarhum mengalami serangan jantung. Saat kejadian, Yana sedang beraktivitas di Bandung. “Kronologi seperti apa, saya belum tahu. Hanya saja saya mendapatkan kabar dari sopirnya bahwa ia terkena serangan jantung,” kata Ogi saat ditemui di rumah duka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.