Polri Ungkap Peran 24 Tersangka Judol Komdigi, Giliran Budi Arie?

Polri Ungkap Peran 24 Tersangka Judol Komdigi, Giliran Budi Arie?

26 November 2024, 0:35

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (dulu Kominfo), Budi Arie Setiadi kemungkinan besar juga diperiksa dalam kasus judi online yang libatkan oknum pegawai.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pemanggilan beberapa pejabat termasuk Budi Arie masih menunggu hasil penyidikan yang kini tengah berjalan. “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan? Ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Wira kepada wartawan Senin, 25 November 2024.Celah untuk memeriksa Budi Arie bisa saja masuk melalui pemeriksaan salah satu tersangka yakni AK (Adhi Kismanto) sebagai staf ahli di Kementerian Komdigi. Rekam jejak AK pun janggal dalam kasus ini, sebab dirinya  tidak lulus seleksi pada CPNS pada akhir tahun 2023 saat mendaftar sebagai calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi.”AK ini yang merupakan staf ahli ditunjuk langsung? Ini kami masih telusuri karena memang dari keterangan AK di kepegawaian, bahwa mereka dari awal mengikuti proses pendaftaran seleksi. Namun ketika itu tidak lolos. Sehingga nanti kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan,” kata Wira.Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar / pemilik / pengelola website judi yaknk A, BN, HE dan J (DPO).Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.Selanjutnya, orang berperan memfilter/memverivikasi website judi online agar tidak terblok yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  erperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.Foto: Budi Arie Setiadi/Net

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi