FAJAR.CO.ID,KONAWE — Seorang guru yang kemarin sempat viral, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru SD Negeri 4 Baito itu sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam sidang, Supriyani dipastikan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang ditudukan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.
Di kesempatan ini juga, hakim yang memimpin sidang meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan.
Baik itu, kedudukan, harkat maupun martabatnya. Barang bukti juga diminta untuk dikembalikan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” terangnya.
Sebelumnya, Guru Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4/2024). Dalam dakwaan, ia dituduh menganiaya anak barusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Erfyansyah/fajar)