KPU Tegaskan Hasil “Quick Count” Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

KPU Tegaskan Hasil “Quick Count” Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

25 November 2024, 18:28

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU: Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.” Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Baca juga: Sirekap Dipakai pada Pilkada 2024, Pakar: Lebih Baik dari Quick Count jika Disempurnakan Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir. “Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi