“Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Kemudian yang Rp400 juta dampaknya Rp4 juta,” ujar Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi, di ICE BSD, Tangerang, Minggu, 24 November 2024.Nangoi juga menyorot soal perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di mana saat ini pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku 3 tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025.”Itu memang sangat berdampak. Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat,” paparnya.
Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu sektor yang bakal terdampak adalah penjualan mobil.