Jakarta – Memiliki rumah menjadi impian hampir setiap orang. Konsumen pun menabung dengan berbagai cara agar memilikinya. Tapi bagaimana bila ternyata rumah cacat bangunan setelah dihuni?Berikut pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:Maaf Pak. Saya Wahyu Bangkit ingin meminta pencerahan jawaban tentang masalah yang saya alami.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi pak saya ada masalah serius tentang KPR rumah. Sebelumnya saya sudah akad KPR rumah komersil selama 20 tahun dengan masa garansi 3 bulan. Kondisi rumah setelah 1 tahun ternyata tembok rumah mengalami gagal pondasi.Saya minta tanggung jawab karena merasa ditipu karena pihak developernya nggak ada titik baiknya.
Mohon dijawab Bapak untuk mencari solusi baiknya.Wahyu BangkitJAWABANTerima kasih atas pertanyaannya. Kami akan mencoba menjawab sejauh informasi yang anda berikan. Dalam kasus yang anda alami, bisa bernuansa hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen.Hukum PerdataDalam hukum perdata, maka anda harus membuka dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB itu akan ketahuan hak dan kewajiban pembeli dan pengembang. Developer diwajibkan membangun sesuai apa yang diperjanjikan dan konsumen diwajibkan membayar angsuran.Bila memang benar terjadi gagal pondasi, maka harus dicek dulu dalam PPJB. Bila kesalahan di developer, maka bisa diajukan gugatan. Termasuk apakah kesalahan di luar waktu garansi masih bisa diajukan komplain.Langkah pertama yaitu mengajukan somasi ke developer. Surat somasi dilayangkan maksimal 3 kali yang berisi posisi kasus dan tuntutan yang diminta.Bila dengan somasi tidak dihiraukan, maka Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Anda harus bisa menguraikan dengan jelas kepada majelis hakim soal membuktikan kesalahan ada di pihak developer.Dalam hukum acara perdata, majelis hakim bersifat pasif. Pihak yang aktif membuktikan.Untuk lebih detailnya, Anda bisa meminta bantuan advokat untuk membuat berkas gugatan dan proses sidang.Hukum Perlindungan KonsumenSelain bernuansa perdata, kasus yang Anda ceritakan juga bernuansa Hukum Perlindungan Konsumen yaitu antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam UU tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.Selain itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut (vide Pasal 8 ayat 1 huruf e).Dari cerita Anda, maka developer sudah bisa dikategorikan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf e. Anda bisa mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang beralamat di Jalan Jambu Nomor 32 Gondangdia, Jakpus.Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Di mana developer diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal itu sesuai bunyi Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999. Yaitu:Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Dalam membuat laporan ke penyidik, sebaiknya dilampiri sejumlah bukti bila kesalahan cacat pondasi bukan karena faktor alam (force major) dan memang kesalahan dari pihak developer.Demikian jawaban kamiTerima kasihTim Pengasuh detik’s AdvocateTentang detik’s Advocatedetik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected] ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/whn)