SEJUK: Negara Tidak Perlu Ikut Campur Soal Isa Zega

SEJUK: Negara Tidak Perlu Ikut Campur Soal Isa Zega

25 November 2024, 13:01

TEMPO.CO, Jakarta – Manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Tantowi Anwari meminta aparat kepolisian untuk tak menindaklanjuti laporan terhadap transpuan Isa Zega soal ibadah umrah menggunakan hijab. Dia menilai, ibadah yang dilakukan Isa merupakan urusan pribadi yang tak bisa dicampuri oleh negara. “Apa yang dilakukan oleh transpuan Isa Zega saat umrah dan mempublikasikannya sehingga viral dan memunculkan polemik, bukan urusan negara,” ujar Tantowi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 25 November 2024. Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyatakan telah menerima laporan dari seorang pria terhadap Isa Zega pada Rabu pekan lalu, 20 November 2024. Pria menganggap tindakan Isa yang beribadah menggunakan hijab merupakan penistaan agama. Polres Jakarta Selatan pun menyatakan akan segera memanggil Isa. Tantowi mengingatkan kepolisian negara wajib menjamin ekspresi beragama Isa Zega. Ia menyayangkan adanya pihak yang melaporkan  Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan.Menurutnya negara harus menghormati, melindungi dan memfasilitasi setiap warganya agar mendapat hak-hak dan kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Karena itu, dia menyatakan  tidak boleh ada intervensi dan kriminalisasi kepada warganya yang mempraktikkan agama atau beribadah sesuai keyakinan masing-masing.”Tidak boleh ada intervensi hanya karena berbeda dengan yang mayoritas atau keyakinan kelompok dominan,” kata TantowiDalam polemik ini, ia menganjurkan agar negara hadir dan bisa mendorong segenap warganya untuk mengedepankan dialog atau musyawarah atas perbedaan-perbedaan keyakinan. Termasuk mengedukasi masyarakat agar saling menghormati atau toleran terhadap keberagaman ekspresi beragama setiap orang. Terlebih jika apa yang dilakukan  tidak mencelakai atau melanggar dan membahayakan kesehatan, nyawa, dan hak-hak warga lainnya.Ia mengatakan jaminan negara terhadap setiap orang, termasuk transpuan, untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya sejalan dengan Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”Wilayah perbedaan keyakinan atau urusan dosa dan neraka bukan domain negara, bukan urusan aparat kepolisian,” kata Tantowi.Atas dasar itu, menurut Tantowi, pemerintah tidak boleh lagi menggunakan bahkan harus menghapus Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Karena Pasal tersebut dinilai hanya menjadi alat untuk mengistimewakan pandangan atau keyakinan agama mayoritas dan menyingkirkan praktik dan pemahaman keagamaana atau kepercayaan dan keyakinan kalangan marjinal dan rentan.Ia  berharap Rezim Prabowo-Gibran harus memulai penegakan hak asasi manusia dengan menghormati dan melindungi setiap orang yang mengekspresikan keyakinannya dengan cara damai.”Semoga era Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran tidak lagi ada kriminalisasi atau pemenjaraan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP.”Sedangkan terhadap pemberitaan Isa Zega yang beribadah umroh dengan mengenakan jilbab, ia mendorong agar media untuk bersetia pada Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang diterbitkan Dewan Pers.Dimana pada ketentuan Dasar Pemberitaan Keberagaman, PPIK poin C menyatakan, wartawan Indonesia harus mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu. Sedangkan pada poin A menegaskan, jika wartawan Indonesia  harus menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender.Sebelumnya, kepergian Isa Zega menjalankan ibadah umroh ke tanah suci menuai polemik setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mufti Anam menilainya sebagai penistaan agama. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengunggah pernyataannya di media sosial Instagram. “Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti dalam pernyataannya. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi