FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, akses ke platform judi semakin mudah, merambah berbagai kelompok usia dan sosial ekonomi.
Judi online tidak hanya merusak moral individu tetapi juga menciptakan ancaman besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan hukum negara. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, persatuan nasional, dan keberagaman, pemberantasan judi online menjadi langkah konkret dalam menegakkan Empat Pilar MPR RI.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara menempatkan moralitas dan kemanusiaan sebagai nilai utama. Judi online bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena mengabaikan norma agama yang melarang praktik tersebut.
Selain itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga dilanggar, karena judi online sering kali menjerumuskan masyarakat ke dalam eksploitasi ekonomi dan degradasi moral. Memberantas judi online adalah bentuk implementasi nyata dari Pancasila sebagai fondasi moral bangsa.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keutuhan nilai-nilai bangsa. Sebagai implementasi nyata dari Empat Pilar MPR RI, langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan moralitas, keadilan, persatuan, dan harmoni,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di Jakarta Pusat (25/11).
“Sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi masyarakat menjadi kunci untuk membebaskan Indonesia dari ancaman judi online dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan bermartabat,” sambung Senator Jakarta ini.
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas sosial dan integritas wilayahnya dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri (internal) maupun dari luar negeri (eksternal). Stabilitas sosial adalah fondasi penting bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat yang damai, adil, dan sejahtera. Gangguan terhadap stabilitas sosial, dalam hal ini judi online, dapat melemahkan persatuan dan solidaritas nasional.
“Dengan memberantas judi online, pemerintah memperkokoh integritas NKRI, melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat memecah belah persatuan, dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan bangsa secara keseluruhan,” pungkas Fahira Idris. (fajar)