JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) akan memulangkan buronan internasional berinisial HAP alias Hector Aldwin Pantollana kepada Pemerintah Filipina, yang diwakili Police Attace of The Embassy of Phillipine. PLT Dirjen Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, pemulangan Hector Aldwin akan dilakukan pada 27 November dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina. “Rencananya yang bersama-sama akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024,” kata Saffar di Ruang Media Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Baca juga: Ihwal Pemindahan Mary Jane ke Filipina Saffar mengatakan, HAP merupakan buronan Kepolisian Filipina berdasarkan Surat Red Notice nomor A12496-10-2024 pada 28 Oktober 2024 terkait fugitive wanted for prosecution atau buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di Filipina. “Artinya kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya dalam hal ini Filipina,” ujarnya.
Saffar mengatakan, penangkapan HAP diawali pada 31 Oktober 2024. Dirjen Imigrasi ketika itu menerima informasi dari National Bureau of Investigation Philippines (NBI) tentang adanya buronan internasional melakukan perjalanan ke Indonesia.Berdasarkan informasi tersebut, Dirjen Imigrasi langsung menindaklanjuti dan mendapatkan data perlintasan bahwa HAP telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober 2024.
Baca juga: Wapres Filipina Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Selanjutnya, pada 4 November 2024, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan kepada HAP, agar dapat mendeteksi pergerakan apabila akan melalui Bandara, ataupun pintu gerbang negara untuk melintas ke negara lain. Kemudian pada 9 November 2024, terdeteksi HAP hendak terbang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. “Dan kami berhasil menunda keberangkatannya” tuturnya. Saffar mengatakan, HAP diamankan dan dibawa ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. Baca juga: Pemerintah Segera Rancang Payung Hukum Transfer Narapidana Ia mengatakan, Pemerintah Filipina bersurat kepada Dirjen Imigrasi melalui NBI Filipina untuk meminta pemulangan HAP. Pemulangan itu, kata dia, diperbolehkan berdasarkan Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Terakhir, pada tanggal 13 November 2024, kami melakukan serah terima, sudah yang kesekian kali dengan Interpol dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.