Antv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan melalui zoom dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia” yang berlangsung dari Hotel Doubel Tree, Jakarta, Senin (25/11/2024).Maurits mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya serta Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, telah dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah di daftarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Maurits.
Oleh karena itu, Maurits menegaskan agar Pemda segera melaksanakan percepatan dengan mengambil langkah strategis untuk menyukeskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).“Adapun langkah strategis tersebut yakni, Pemda harus meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran, bantuan iuran dan/atau kontribusi iuran Peserta JKN sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya dan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal tersebut perlu di akomodir dalam APBD 2025,” ujar Maurits. Maurits melanjutkan dalam rangka penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan, agar dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN tersebut agar mengacu pada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Selanjutnya, khusus kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing Kabupaten/ Kota,” tutur Maurits.