Lebak – KPU Lebak belum menerima keputusan dari KPU RI terkait perpanjangan waktu pencoblosan yang diajukan masyarakat adat Baduy. Apabila hingga dini hari tidak ada keputusan, pelaksanaan pencoblosan di Baduy tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.”Belum ada, kita masih menunggu. Kalau sampai pukul 00.00 WIB nanti KPU RI tidak mengeluarkan keputusan, maka pelaksanaan pemungutan suara di Baduy tetap mengikuti peraturan, dari pukul 07.00-13.00 WIB,” kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, Selasa (26/11/2024).Menurut Dewi, 500 orang Baduy yang akan mengikuti acara adat terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya. Akibatnya partisipasi pemilih di Baduy akan berkurang.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu konsekuensi (partisipasi pemilih menurun) kita tidak bisa melarang acara adat juga, yang jelas kita sudah berikhtiar menyampaikan permintaan masyarakat adat,” jelasnya.Bawaslu Lakukan Pengawasan KhususDivisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado mengaku akan melakukan pengawasan khusus di 16 TPS di Baduy. Pengawasan khusus itu menunggu keputusan atas permintaan warga Baduy.
“Kita melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan LO pasangan calon, kita sepakat demokrasi kita menghargai segala bentuk kearifan lokal di Indonesia. Walaupun telah kita sampaikan tidak ada istilah penambahan waktu dalam PKPU 17 tahun 2024,” kata Rizal”Tapi masyarakat adat Baduy minta perpanjangan waktu pencoblosan sampai pukul 15.00 WIB karena di sana ada acara adat. Pada prinsipnya kita akan tetap mengawasi apabila usulan itu diterima,” sambungnya.Pengawasan khusus ini diterapkan Bawaslu demi mengakomodir partisipasi pemilih di Baduy. Sehingga, acara adat tidak menurunkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024.Namun, apabila permintaan perpanjangan waktu pencoblosan di Baduy tidak diterima KPU RI, Bawaslu akan mendorong KPU Lebak untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Kanekes.”Kalau tidak diakomodir nanti kita coba koordinasi lebih intens ke Kepala Desa, acara adat ngored serang itu dilakukan serentak atau kalau yang sudah selesai bisa diarahkan langsung ke TPS,” jelasnya.Sebelumnya, masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pemungutan suara Pilkada 2024. Hal ini karena pemungutan suara bertepatan dengan acara adat.”Hari Rabu (27/11) besok ada acara adat ngored serang, pembersihan lahan adat, huma serang,” kata Kepala Desa Kanekes, Oom, memberi konfirmasi kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
(azh/azh)