JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang putusan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2024), turut dihadiri sang istri, Ciska Wihardja. Ciska datang dengan menggunakan busana berwarna putih dan selendang yang dikalungkan dilehernya. Raut wajah Ciska tampak tenang saat datang dan sesekali tersenyum. Selain itu, sidang pembacaan putusan majelis hakim hari ini juga tidak kalah heboh, karena turut dihadiri oleh para pendukungnya yang mayoritas adalah ibu – ibu. Para ibu – ibu tersebut menggunakan jilbab senada dan sebuah pin yang disematkan dengan foto Tom Lembong dan tulisan “We Are Together”. Baca juga: Kasus Tom Lembong, dari Tersangka Korupsi ke Sidang Praperadilan Sidang terakhir praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pukul 14.00 WIB siang ini.
Praperadilan ini merupakan upaya perlawanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu usai dituduh oleh Kejaksaan Agung melakukan tindak pidana korupsi atas kebijakan impor gula di masa kepemimpinan Tom pada tahun 2015-2016. Kedua kubu optimis sidang praperadilan ini akan dimenangkan.
Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya. “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024). Baca juga: Tom Lembong Pertimbangkan Upaya Pulihkan Nama Baik jika Menang Praperadilan Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim. “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.