tirto.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengklarifikasi ihwal pernyataannya soal kenaikan gaji guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer atau non-ASN. Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya akan berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, bukan menaikkan gaji. “Mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru. Kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kejahteraan guru melalui sertifikasi,” kata Mu’ti kepada awak media usai menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).Mu’ti mengatakan bahwa sertifikasi akan diberikan kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan sertifikasi itu, kata dia, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat. “Dengan sertifikasi itu insyaallah kejahteraan mereka akan meningkat, baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN. Jadi, clear ya, begitu ya. Jadi, meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji. Karena, gaji itu bukan wewenang dari kementerian,” ujar dia.Mendikdasmen juga mengatakan bahwa peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi ini akan dilakukan bertahap. Hal ini, menurut Mu’ti, dikarenakan pemerintahan tak hanya mengurusi persoalan di kementerian yang dipimpinnya saja. “Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kejahteraan. Karena itu, kami lakukan secara bertahap. Mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi. Mudah-mudahan,” kata dia.Beberapa minggu lalu, Mu’ti melontarkan janji menaikkan gaji guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.”Insyaallah akan ada kenaikan. Tapi, untuk jumlah nominalnya berapa, nanti tunggu pengumuman saja. Dan itu tidak hanya guru ASN, tapi non-ASN juga akan termasuk di dalamnya,” kata Abdul singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
tirto.id – EdusainsReporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi