RADARBANGSA.COM – Kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah kembali memakan korban jiwa. Kali ini, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Subang, Jawa Barat yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya meninggal dunia.
Korban yang bernama Albi Ruffi Ozara (9) meninggal dunia pada Senin (25/11/2024), setelah sempat mengalami sakit kepala berat dan muntah-muntah hingga tak sadarkan diri setelah mengalami perundungan tersebut. Korban sebelumnya mengaku menjadi korban kekerasan kakak kelasnya di sekolah maupun di tempat pengajian.
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan, kasus bullying di lingkungan sekolah menjadi persoalan yang sangat serius. ”Perlu ada langkah tegas dan kongkret oleh pemerintah agar kasus perundungan tidak terjadi lagi. Kasus ini bukan pertama kali terjadi sehingga upaya pencegahan harus dilakukan,” ujar Habib Syarief, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per Maret 2024, terjadi sebanyak 383 kasus pengaduan pelanggaran perlindungan anak. Sebanyak 34% kasus tersebut terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya kenaikan jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada Juli 2024, tercatat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sebanyak 15 kasus. Namun pada September 2024, jumlah kekerasan di sekolah melonjak menjadi 21 kasus. Sejak Juli hingga September, tercatat telah ada 36 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Data lain yang menguatkan bahwa lingkungan pendidikan juga kerap menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan terhadap anak adalah data yang dihimpun dari Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari – 10 Desember 2023. Data yang dihimpun melalui pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers itu menyebutkan sebanyak 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2023. Sebanyak 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang diantaranya meninggal dunia.
”Ini tentu fakta yang menyedihkan karena lingkungan pendidikan harusnya menjadi tempat aman dan nyaman tapi malah menjadi tempat yang tak nyaman bagi anak-anak,” kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI ini.
Upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini dibuat untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekeraan di satuan pendidikan untuk memastikan bahwa peserta didik pun aman dari berbagai jenis kekerasan.
”Peraturan yang telah dibuat ini harus dikawal serius, dijalankan dan dimaksimalkan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada peserta didik,” tambah Habib Syarief. Hanya saja, implementasinya di level pemerintah daerah masih terdapat kendala.
Ditambahkannya, Pemerintah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia harus konsisten dan intensif melakukan koordinasi untuk memantau kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Sosialisasi serta edukasi dalam bentuk kampanye menolak perundungan harus dilakukan tanpa henti sebagai upaya pencegahan. “Jangan hanya bergerak ketika ada kasus perundungan terjadi,” ungkapnya.
Habib Syarief berharap, kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi. “Langkah terobosan untuk menekan perundungan harus dilakukan di lingkungan pendidikan agar kasus tak berulang,” ungkap politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.