Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer

Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer

26 November 2024, 23:26

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyatakan pernikahan Rizky Febian
dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu tidak sah. Wali nikah Mahalini
dianggap tidak sesuai rukun nikah.

“Wali yang menikahkan bukan yang berhak,” ujar Humas Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).

Saat itu, Mahalini Raharja diwakili Ustadz Yahya sebagai wali hakim. Ia
tidak punya wali nikah dari keluarga karena berstatus mualaf.

“Mahalini kan mualaf,” jelas Suryana.

Keberadaan Ustadz Yahya sebagai wali hakim ini lah yang bertentangan dengan
rukun nikah. Mestinya, wali hakim berasal dari KUA yang menaungi wilayah
lokasi pernikahan.

“Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri
agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA,” terang Suryana.

Terkait masalah pernikahannya dengan Mahalini Raharja, Rizky Febian
sebelumnya sempat berujar bahwa letak kesalahan ada di pihak wedding
organizer.

“Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang.
Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab,” papar Rizky Febian
dalam wawancara pekan lalu.

Kini, Mahalini Raharja ikut buka suara lewat akun Instagram-nya.
Mengomentari unggahan salah satu akun gosip, Mahalini ikut menyinggung
kesalahan pihak wedding organizer.

“Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri,”
kata Mahalini Raharja.

Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru diketahui kalau syarat pernikahan
mereka bermasalah setelah rangkaian kegiatan selesai.

“WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan setelah kami melaksanakan
pernikahan dan resepsi. Saat dari tim mau minta buku nikahnya, mereka baru
mengaku kalau ada kesalahan,” kisah Mahalini Raharja.

Apa pun alasannya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus tetap mengulang
rangkaian persyaratan nikah sejak awal lagi mengikuti ketentuan
undang-undang yang berlaku. 

Foto: Rizky Febian dan Mahalini (Instagram)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi