Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tindakan hukum ditegakkan jika memang benar-benar terjadi pelanggaran hukum dalam kasus siswa SMKN 4 Semarang, GRO yang meninggal dunia diduga akibat ditembak polisi.”Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Semarang, Selasa (26/11/2024).
Menurut dia, Komnas HAM belum memperoleh pengaduan resmi tentang peristiwa yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.Dia memastikan Komnas HAM akan memroses perkara tersebut jika sudah ada laporan yang disampaikan.Selain menerima laporan resmi, lanjut dia, Komnas HAM bisa secara proaktif menangani perkara tersebut nantinya.Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam siaran persnya juga meminta Komnas HAM untuk turun tangan dalam perkara tersebut.Direktur LBH Semarang Syamsudin Arif meminta Komnas HAM bersama LPSK dan Kompolnas terlibat langsung dan memberi perlindungan terhadap keluarga, teman, pihak sekolah, serta saksi lain dalam perkara itu. “Menuntut pengusutan perkara secara transparan dan berkeadilan dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” katanya.BACA JUGA:Â Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak PolisiLBH juga mendesak reformasi di tubuh kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu dinihari.Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara