Selasa, 26 November 2024 – 21:02 WIB
Kadiv Yankumham NTB Farida dan Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono membahas proses pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda di NTB, Selasa (26/11). Foto: Kemenkumham NTB
bali.jpnn.com, MATARAM – Pewarganegaraan atau yang kerap disebut naturalisasi merupakan suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara.Semisal, beralih status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).Dasarnya adalah Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2020.Untuk mengoptimalisasi proses pewarganegaraan khususnya di wilayah NTB, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Farida hadir langsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (26/11).Farida didampingi Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB, bertemu langsung dengan Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono.Menurut Farida, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan proses pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.15 di antaranya sudah diproses sampai Ditjen AHU dan tiga orang masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.“Selain itu juga terdapat lima permohonan naturalisasi murni,” ujar Farida.
Menurut Kadiv Yankumham NTB Farida, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan proses pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News