Krjogja.com Jakarta — Lembaga keuangan mikro (LKM) diharapkan menjadi penggerak inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk memperkuat hak tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mrluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. “Landasan hukumnya sudah solid jelas, lalu platform pengaturannya juga sudah dirumuskan dan sekarang roadmapnya juga sudah dicanangkan dan dikomunikasikan untuk diusung bersama secara teguh antara stakeholders,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di acara peluncuran roadmap tersebut di Jakarta, Senin (26/11). Roadmap tersebut menjadi panduan bagi para pelaku jasa keuangan dan pihak terkait mengenai arah pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: DPRD Magelang: Penurunan Kemiskinan dan Stunting Jadi Prioritas Pembangunan 2025
Untuk semakin mendukung terbangunnya ekosistem mikro yang sehat dan berkelanjutan, OJK terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengetahuan dan pengenalan yang lebih baik dari masyarakat terhadap produk keuangan mikro. “Keuangan mikro yang sehat yang berkelanjutan yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi dan tentunya kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” ujarnya. Mahendra berharap seluruh sinergi, kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dapat semakin erat dan kuat untuk bersama-sama mengimplementasikan roadmap tersebut guna semakin mengembangkan dan menguatkan lembaga keuangan mikro ke depan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan roadmap memiliki visi untuk menjadi lembaga keuangan mikro menjadi lembaga keuangan terpercaya bagi segmen mikro, turut aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pelindungan konsumen berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Baca Juga: 8 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024, Ini Alasannya Dalam Undang-Undang P2SK juga mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kecil kepada pemerintah daerah. Ini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, membantu memperkuat kapasitas dan tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan. Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup 4 pilar utama, pertama, tata kelola , manajemen resiko dan kelembagaan, kedua pemberdayaan masyarakat, edukasi dan literasi konsumen masyarakat, ketiga pengembangan dan penguatan elemen ekosistem dan serta keempat, penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan.Agusman juga mengatakan, LKM memiliki peran dalam meningkatkan inklusi keuangan. Namun pada sisi lain para pelaku industri LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan. Adapun tantangan LKM yakni keterbatasan dana, tata kelola yang kurang baik dan kurangnya keterampilan dan kapasitas SDM. (Lmg)