Warta Ekonomi, Jakarta –
Belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menyatakan penolakannya terhadap pembangunan dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini didasari oleh sejumlah kontroversi yang hadir dalam sejumlah pembangunan proyek terkait di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan bagaimana pembangunan proyek strategis tak mengedepankan prinsip berkeadilan.
Baca Juga: Difasilitasi BP Batam, 41 KK Terdampak PSN Rempang Eco-City Kini Tempati Hunian Baru
“KPA mencatat terdapat 134 kasus agraria berupa perampasan tanah rakyat dalam PSN. Rakyat tidak diberi kesempatan berpartisipasi secara aktif dan bermakna dalam proses pengadaan tanah”, tegas Dewi, dilansir Rabu (27/11).
Pihaknya mengungkit bagaimana masyarakat sekitar wilayah proyek tak diberi kesempatan secara aktif dalam memberikan masukan terkait dengan PSN. Salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).
Adapun pihaknya bersinergi dalam penolakan ini dengan melahirkan suatu resolusi yang dinamakan Resolusi Pejaten Timur. Resolusi ini hadir sebagai respons dari banyaknya kasus-kasus agraria dalam pelaksanaan dari PSN.
Dalam resolusi ini, pihaknya menolak tegas pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional karena dinilai hanya menjadi alat baru perampasan tanah, menyebabkan krisis agraria hingga pelaksanaannya yang dilaksanakan dengan cara-cara represif, intimidatif dan manipulatif.
Resolusi Pejaten Timur ini juga menyayangkan bagaimana proyek strategis yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat nyatanya hanya kepentingan kelompok bisnis tertentu.
Dewi dan belasan organisasi lainnya mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan proyek strategis dan melakukan evaluasi secara menyeluruh baik terkait dengan aturan, investasi hingga pelaksanaan proyek dari PSN.
“Presiden harus mendorong model-model pembangunan yang berpusat pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Baca Juga: Bendungan PSN Garapan Indra Karya Resmi Jadi Sarana Pengelolaan Air dan Pereduksi Banjir di Wilayah NTT
Adapun hadir dalam pembentukan resolusi ini Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Pembaruan), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), FIAN Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM 57+), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Pergerakan Petani Banten (P2B)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.