Warta Ekonomi, Jakarta –
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, atau akrab disapa Safar, menilai proses rekrutmen calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak sesuai aturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Karena itu, Safaruddin meminta agar proses tersebut dihentikan sementara, untuk kemudian disesuaikan dengan PP dimaksud.
“Kami meminta agar proses seleksi calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi yaitu, untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Safaruddin Selasa 26 November 2024 dalam keterangannya.
Sebelumnya, panitia seleksi yang dipimpin Plt Sekda Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, melalui pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024, tanggal 20 November 2024, membuka proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Baca Juga: Tak Dihalangi Birokrasi, Tiga Investor Minat Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh
Dalam syarat tadi disebutkan, calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun. Diutamakan dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
Syarat itulah yang disoal YARA, terutama kalimat diutamakan. Alasan Safaruddin, karena bertentangan dengan PP 23/2015, yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional.
Kata Safaruddin, dalam Pasal 26 huruf d ditegaskan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015, terutama Pasal 26 huruf d, maka YARA meminta, agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan, dengan menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d, PP Nomor: 23 Tahun 2015.
Baca Juga: 20 Karyawan Bidang Farmasi Dibutuhkan oleh Ahli Farmasi di Simeulue Aceh
YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak hari ini tanggal (25/11/2024). Lanjut Safar, dengan menyesuaikan persyaratan calon Kepala BPMA, sesuai Pasal 26 huruf d PP Nomor: 23 tahun 2015.
“Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015,” tutup Safar dalam surat yang ditembuskan langsung kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.