Pada 27 November 2024 serentak dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sangat diharapkan penyelenggaraan Pilkada ini bisa lebih inklusif yakni ramah disabilitas dan lansia.Bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus hendaknya difasilitasi sesuai dengan kebutuhan disabilitas baik disabilitas sensorik, mental, fisik, intelektual dan lainnya.
Begitu pula dengan para lansia yang sudah tidak memiliki kemampuan mendatangi TPS, hendanya difasilitasi oleh penyelenggara Pilkada, mereka yang kesulitan ketika berjalan karena stroke, sakit atau yang lainnya.Indonesia menjadi salah satu bagian dari Konvensi Hak Penyandang Disabilitas/ Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).Dalam konvensi tersebut mengharuskan negara untuk memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam Pemilu-Pilkada. CRPD menuntut negara untuk memastikan aksesibilitas dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam proses pemilihan umum, dalam konteks sekarang penyelenggaraan Pilkada.Merujuk Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut menujukkan bahwa dasar hukum yang mengakui hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bebas dan adil, tanpa diskriminasi. Kemudian pasal 28D mengatur tentang hak yang sama di hadapan hukum dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasi manusia, yang juga berkaitan dengan prinsip inklusivitas dalam pemilu.KPU telah mengatur aksesibilitas pemilih difabel, agar tempat pemungutan suara dilengkapi dengan fasilitas bagi pemilih difabel, seperti ramps untuk kursi roda, alat bantu baca braille, dan pemberian suara yang lebih mudah diakses oleh penyandang tunanetra.Kemudian KPU juga telah menyelenggarakan Pendidikan Pemilih yang mencakup informasi yang dapat diakses oleh berbagai kelompok, termasuk pemilih dengan disabilitas atau pemilih di daerah terpencil.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal partisipasi dalam Pemilu. Undang-Undang ini mendukung Pemilu inklusif dengan menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara untuk memilih dan dipilih.Pada konteks Pemilu demikian juga Pilkada, undang-undang ini mengharuskan Pemilu-Pilkada diselenggarakan dengan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), informasi Pemilu yang mudah diakses, dan pemberian hak suara.Tantangan dan Perkembangan Pilkada 2024Meskipun sudah ada berbagai regulasi yang mendukung Pilkada inklusif, namun tantangan dalam implementasinya tetap ada, diantaranya adalah:Aksesibilitas yang belum merata: Meskipun ada ketentuan akses bagi difabel, masih terdapat kendala dalam penyediaan fasilitas yang memadai di semua TPS, terutama di daerah terpencil.Pendidikan Pemilu untuk Pilkada yang belum merata: Edukasi tentang pemilu kepada kelompok rentan (seperti penyandang disabilitas atau kelompok minoritas) masih terbatas dan tidak selalu tersedia dalam format yang mudah diakses.Keterwakilan perempuan dan kelompok rentan: Meskipun UU Pemilu sudah mengatur keterwakilan perempuan, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan partisipasi perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam politik, baik sebagai pemilih maupun calon legislatif.Masih banyak kaum lansia yang posisinya di rumah, tidak mampu ke TPS belum dikunjungi oleh petugas penyelenggara Pilkada.Secara keseluruhan, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk mendukung Pemilu-Pilkada inklusif, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi secara setara dan tanpa diskriminasi dalam Pemilu-Pilkada, baik untuk penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News