Terduga Koruptor Pimpin Angket KPK

Terduga Koruptor Pimpin Angket KPK

8 June 2017, 11:48

Ibarat menjilat ludah sendiri beramai-ramai, anggota DPR yang awalnya menentang hak angket KPK pelan-pelan mulai menampakkan ‘wajahnya’ di rapat Pansus Hak Angket KPK.

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]anitia khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menggelar rapat perdana, Rabu (7/6), telah memilih ketua pansus. Melalui rapat tertutup, akhirnya susunan ketua dan wakil pansus pun terbentuk. “Telah terpilih pimpinan pansus, Ketua Pak Agun Gunandjar, Wakilnya Risa Mariska (PDI-P), Pak Dossy Iskandar (Hanura), dan Pak Taufiqulhadi (Nasdem),” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Penunjukan Agun ini, banyak mengundang tanya sebab ia merupakan satu dari sejumlah politisi Senayan yang terseret kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebagai mantan Komisi II DPR periode 2009-2014, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar satu juta dollar AS. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Wajar bila kecurigaan akan adanya konflik kepentingan mengemuka.
Dugaan itu ditepis Agun, menurutnya, publik harus bisa membedakan antara proses hukum dan proses politik. Dari proses politik, Agun menegaskan dirinya kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK jika diperlukan keterangannya terkait kasus e-KTP. Di sisi lain, sebagai anggota dewan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam hak angket KPK, termasuk menjadi ketua pansus hak angket tersebut.
Awalnya, ada selentingan yang mengatakan kalau PDI Perjuangan berupaya agar kadernya yang menjadi ketua Pansus. Begitu pula Golkar yang katanya mendorong agar PDI Perjuangan menjadi ketua pansus. Namun dalam rapat, ternyata malah PDI Perjuangan yang mengusulkan Golkar sebagai ketua. Sementara partai banteng ini menempatkan kadernya di kursi wakil ketua.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar berterima kasih atas usulan PDI-P sepanjang seluruh fraksi sepakat bulat tanpa ada keberatan,” kata Agun yang mengatakan tidak ada perdebatan alot terkait penentuan pimpinan tersebut. Hal itu terlihat dari durasi rapat yang terbilang cukup cepat, yaitu tak lebih dari 30 menit.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Risa Mariska membenarkan bahwa fraksinya mempersilakan Golkar menempati posisi ketua pansus. Menurutnya, Agun lebih kompeten memimpin pansus ketimbang dirinya. “Pak Agun kan lebih senior, jadi saya pertama dorong dulu. Tapi kalau teman-teman di forum enggak sepakat, itu hal lain,” tutur Risa. Dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Agun disebut turut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta.

Golkar: Pansus Hak Angket untuk Memperkuat KPK https://t.co/5sHySFzMty
— Suara Rakyat (@SuaraGolkar) June 8, 2017
Di sisi lain, dengan terpilihnya ketua pansus angket ini, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap hak angket yang digulirkan tidak bertujuan menghambat proses hukum perkara e-KTP yang masih berjalan. “Fokus konstitusional tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, untuk menghambat kerja KPK dan menghambat penanganan kasus di KPK,” ujarnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan perubahan sikap beberapa fraksi dalam dukungan terhadap hak angket KPK.
Seperti yang diketahui, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Gerindra belakangan baru mengirimkan perwakilan sebagai anggota pansus. “Kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian ternyata hari ini berubah entah karena faktor apa,” ujarnya di gedung KPK, kemarin. Ia menilai, banyak pihak yang menyebut bahwa mereka ingin memperkuat KPK. Tapi nyatanya, pihak tersebut malah menggembosi KPK dengan niat memangkas kewenangan KPK melalui revisi undang-undang.
“Meskipun sebagian fraksi mengatakan itu untuk kepentingan penguatan KPK, nanti kita lihat karena banyak sekali pihak yang katakan penguatan KPK tapi berupaya lakukan revisi UU KPK,” lanjut Febri yang menegaskan KPK akan hati-hati dengan statement mengenai memperkuat KPK. Selain itu, ia juga mempertanyakan keabsahan terbentuknya Pansus Hak Angket KPK karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Salah satunya yaitu dalam Pasal 201 Undang-Undang MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus Hak Angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya. Sementara itu, dua fraksi di DPR tidak mengirimkan perwakilan, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “Jika ada bentuk upaya memanggil KPK namun keabsahannya masih dipertanyakan, tentu kami akan menguji ulang di internal kita dan didiskusikan kembali hal tersebut,” paparnya.
Hingga pimpinan pansus terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya. Dua fraksi yang baru mengirimkan wakilnya, yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Sementara Fraksi PKS telah menyampaikan sikap resmi pada forum sidang paripurna bahwa sikap mereka adalah menolak hak angket serta tak mengirim wakil ke pansus. (Berbagai sumber/R24)

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi