Menjelang Pilkada, KPU Temanggung Bakar 780 Surat Suara Rusak

Menjelang Pilkada, KPU Temanggung Bakar 780 Surat Suara Rusak

28 November 2024, 23:27

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 780 surat suara rusak dibakar petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena rusak dan sisa atau kelebihan kirim, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada.  “Dari surat suara rusak dan surat suara sisa atau kelebihan pengiriman, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar di halaman KPU Temanggung,” kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (26/11/2024).

Dari sejumlah logistik yang diterima pihaknya, surat suara setelah disortir ada kelebihan dalam pengiriman, ada juga yang rusak sehingga hari ini dimusnahkan.BACA JUGA: Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap MunculHenry menyebutkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ada 467 lembar, terdiri atas 106 lembar surat suara rusak dan ada kelebihan kirim 361 lembar. Untuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung ada 313 yang rusak sehingga dimusnahkan.”Pemusnahan ini mematuhi ketentuan dari PKPU bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 September 2024,” katanya.Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini agar tidak ada penyalahgunaan untuk surat suara yang sisa atau kebanyakan mengirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi