Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Bogor, 3 DPO

Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Bogor, 3 DPO

29 November 2024, 10:02

Bogor – Polisi menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing di Desa Cipambuan, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya yaitu UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50).”Bahwa 4 dari 7 pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada saat sedang beraksi,” kata Kanit Reskrim Babakan Madang AKP Dede Lesmana, Jumat (29/11/2024).Saat itu, lanjut Dede, ketiga pelaku lainnya melarikan diri. Hingga saat ini, ketiganya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.Pihak kepolisian mulanya menerima informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas mencurigakan pada malam hari di dekat kandang belakang rumah warga.

“Dalam penangkapan itu, pelaku DT sempat melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujarnya.Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian itu. Mereka memiliki peran yang berbeda.”UC merencanakan aksi dan menyediakan alat berupa golok serta sepeda motor sebagai sarana pencurian, DT membantu merencanakan aksi dan mencari lokasi kandang, MH dan R (DPO) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing menggunakan karung, dan RW sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi,” jelasnya.Sementara U dan A yang juga berstatus sebagai DPO, berperan membawa hasil curian dan menjualnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan.”Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti gulungan tali rafia, 8 tali karet, sepeda motor, dan golok warna hitam,” jelasnya.

(rdh/taa)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi