Lawan Persekusi Digital!

Lawan Persekusi Digital!

5 June 2017, 9:00

“Sejak 27 Januari 2017 hingga saat ini ada 59  kasus persekusi dan jika dilihat dari data yang kami dapat, kasus persekusi cenderung meningkat tiap bulannya,”

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]B[/dropcap]elakangan ini, perbincangan mengenai persekusi begitu ramai di dunia maya. Apalagi, sejumlah korban sudah mulai berjatuhan. Salah satu yang disesalkan, aksi persekusi juga terjadi pada remaja berinisial PMA (15). Terutama setelah video yang memperlihatkan ia tengah dipersekusi oleh gerombolan anggota Organisasi Massa (Ormas) Islam di Jakarta Timur menjadi viral.
Video tersebut juga memperlihatkan bagaimana korban dikelilingi dan mendapatkan tindakan kekerasan oleh sekelompok pria dewasa. Sebelumnya, kekerasan psikologis juga diterima oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita. Fiera atau yang akrab disapa Dokter Lola, mengalami tindakan persekusi setelah menulis status di akun Facebook  (FB) yang menyindir ulama Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. “Saya hanya mengemukakan pendapat saya seperti yang dilakukan oleh netizen lain,” jelasnya.
Semakin banyaknya korban yang berjatuhan akibat aksi persekusi Ormas ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati melihat adanya indikasi persekusi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Ini terlihat dari meluasnya persekusi di beberapa wilayah dalam jangka waktu yang bersamaan.
Oleh karena itu, Asfinawati mendesak Kepolisian dan Komnas HAM untuk segera meredam aksi tersebut, agar tindakan semacam ini tidak semakin meluas dan mengancam demokrasi.
Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, jumlah korban tindakan persekusi di media sosial terus meningkat. Mulai dari 27 Januari hingga 31 Mei 2017. Sejauh ini, korban persekusi digital sudah mencapai 59 orang.
“Sejak 27 Januari 2017 hingga saat ini ada 59  kasus persekusi dan jika dilihat dari data yang kami dapat, kasus persekusi cenderung meningkat tiap bulannya,” kata Damar.
Pengamat media sosial dan ITE Heru Sutadi mengatakan, munculnya persekusi tak lepas dari cara pengguna memanfaatkan media sosial. Ia mengakui, agak sulit mengatur perilaku di media sosial. Untuk menghindari persekusi, dia mengimbau agar para pengguna bijak memanfaatkan media sosial serta menahan diri untuk hal-hal yang sensitif.
“Saya pikir semua harus menahan diri untuk tidak membuat sesuatu yang makin memperkeruh suasana. Kalaupun memang harus menulis seseorang, misalnya hal yang baik. Tapi kalau misalnya harus mengkritik, kritiklah secara positif,” kata Heru, Jumat (2/6).
Safe House, Rumah Bagi Korban Persekusi

Trauma, itulah yang saat ini sedang dialami para korban persekusi digital, termasuk juga PMA. Setelah mendapat intimidasi, kini remaja 15 tahun ini merasa ketakutan dan tertekan jiwanya. Terlebih keluarganya pun ikut terkena imbasnya, sebab usai dipersekusi, esok paginya pemilik kontrakan tempat mereka tinggal, mengusir dengan alasan tidak mau kontrakannya dijadikan tempat ribut-ribut.
Begitupun yang dialami dokter Lola. Akibat teror dan intimidasi yang mereka terima, kedua anaknya yang berumur 8 dan 9,5 tahun menjadi trauma. Sebab setelah memposting statusnya di FB, beberapa hari kemudian sejumlah orang datang mengetuk-etuk kaca mobilnya. Padahal, saat itu ia tengah bersama kedua putranya tersebut. Begitu juga ketika sekelompok orang tak dikenal datang ke rumah dan memaksa untuk bertemu.

Untuk membantu mengurangi efek traumatis dan melindungi para korban persekusi, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat sebuah koalisi bernama “Koalisi Anti Persekusi”. Mereka juga berinisiatif mendirikan safe house atau rumah aman bagi para korban persekusi. Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, meliputi LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Demi membantu para korban persekusi, Koalisi Anti-Persekusi juga membuka Crisis Center. Masyarakat yang merasa mendapatkan tindakan persekusi, ancaman, serangan, atau teror, dapat menghubungi Hotline Koalisi Anti-Persekusi melalui telepon atau SMS ke 0812-8693-8292 serta email: [email protected].Saat mengumumkan pembuatan lembaga ini, Asfinawati berharap negara dan aparat hukum ikut terlibat dalam menyelidiki lebih dalam dalang penggerak aksi persekusi. Aksi tersebut, menurutnya, lebih buruk dari pada pola main hakim sendiri. Sebab lebih sistematis dan terorganisasi dalam melakukan pembingkaian “pelaku” pada orang yang menjadi korban.
“Negara harus mewaspadai persekusi ini dan melakukan investigasi mendalam terhadap aktornya, bukan pada akun-akun yang bergerak di lapangan, melainkan siapa mesin penggeraknya. Karena terbukti ada gerakan masif di mana-mana dalam waktu singkat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Persekusi Digital Ancam Demokrasi

Aksi persekusi di dunia maya ini dinilai dapat mengancam demokrasi, sebab sekelompok orang menetapkan orang lain bersalah dan melakukan penghukuman, tanpa melalui proses hukum. Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Kepolisian mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan persekusi.
“Bahwa seseorang setuju atau tidak itu soal lain. Tapi, menurut saya, tidak boleh di negara demokrasi, negara yang menganut HAM ada intimidasi, ada teror, ada persekusi terhadap mereka-mereka yang berseberangan pendapat,” kata Todung, usai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, aksi ormas melakukan persekusi adalah sebuah pelanggaran hukum. Beberapa butir di Pasal 59 ayat 2 undang – undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, termasuk melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Jadi bagi Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, patut untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60 sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, para pelaku persekusi bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yaitu melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
“Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, nggak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” katanya di Jakarta, Jumat (2/6).
Meredam Kebencian Di Dunia Maya
Menanggapi kasus persekusi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung bereaksi. Menurut MUI yang berhak melakukan penertiban ujaran kebencian di media sosial hanyalah petugas berwenang, bukan oleh massa.
“MUI berpendapat, tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain, bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, Jumat (2/6).
MUI mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya untuk umat Islam Indonesia, agar dapat memanfaatkan media sosial dengan lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah, dan merendahkan pihak lain.
“Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial,” tuturnya.
Jika setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, kenapa harus dengan kekerasan? Bukankah setiap agama mengajarkan umatnya tentang kebaikan dan cinta damai? Jika tetap melakukan kekerasan atas nama agama, masih pantaskah manusia disebut makhluk yang beragama? (A15)

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi